BPIW dan Pemkab Kudus Bahas Pengalihan Revitalisasi Pasar ke Pembangunan Pasar Anyar
Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum (PU) Wilayah II BPIW, Kementerian PU
Airlangga Mardjono, memimpin Audiensi Usulan Pengembangan Kawasan dan Infrastruktur dari Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kudus, Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan di Gedung G BPIW, Jakarta, Rabu, 11
Februari 2026.
Audiensi yang dihadiri oleh Kepala Bapperida Kudus, Kepala Dinas PUPR Kudus, Kepala Dinas
Perdagangan Kudus, perwakilan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis (DJPS), serta Pusat
Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional BPIW membahas usulan rencana pembangunan pasar di
Kabupaten Kudus diantaranya Pasar Jember dan Pasar Anyar.
Pemkab Kudus menyampaikan telah mengusulkan revitalisasi lima pasar melalui APBN dan mengerucut pada
Pasar Bitingan. Namun, seiring rencana perluasan RSUD dr. Loekmono Hadi, Pasar Bitingan akan
dialihfungsikan menjadi area parkir rumah sakit sehingga diusulkan pembangunan Pasar Anyar sebagai
pengganti. Pasar Anyar direncanakan berdampingan dengan Pasar Baru, dengan segmentasi komoditas
berbeda agar tidak saling bersaing. Dokumen studi kelayakan dan Detail Engineering Design (DED)
telah disiapkan, serta lahan merupakan milik Pemkab Kudus.
“Dengan adanya rencana perluasan RSUD di samping Pasar Bitingan, diperlukan pembangunan Pasar Anyar
sebagai alternatif pengganti dengan mempertimbangkan skala dan urgensinya” ujar Kepala Bapperida
Kudus.
Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PU Wilayah II, Airlangga, menekankan agar mekanisme
revitalisasi pasar atau pembangunan baru pasar tetap memperhatikan aspek administratif dan ekonomi
seperti keterjangkauan harga kios. “Relokasi harus memperhatikan aspek sosial ekonomi pedagang.
Harga kios di Pasar Anyar diharapkan tidak memberatkan,” tegasnya.
Perwakilan Direktorat Perencanaan Teknis Infrastruktur Dukungan Perekonomian, Peribadatan,
Kesehatan, Olahraga dan Sosial Budaya (PPKOSB) DJPS, Zulfikar menyampaikan bahwa Pasar Jember saat
ini telah masuk dalam DIPA TA 2026-2027 dan saat ini sedang dalam proses perencanaan lanjutan.
“Secara administratif perubahan dimungkinkan, namun harus melalui mekanisme resmi dan didukung surat
rekomendasi dari Kementerian Perdagangan yang memuat justifikasi teknis kebutuhan pedagang, kios,
fasilitas, serta kesiapan Readiness Criteria (RC)” ujar Zulfikar.
Ketua Tim, Bidang Keterpaduan Program dan Anggaran, Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Nasional BPIW, Akhyar, juga menyampaikan bahwa pembahasan usulan program dapat dilakukan melalui
mekanisme forum perencanaan dan penganggaran seperti Rakorbangwil dan Konreg.
Sebagai tindak lanjut, revitalisasi Pasar Jember yang telah masuk DIPA TA 2026 tetap dilanjutkan
sambil dilakukan evaluasi lebih lanjut. Sementara itu, usulan pembangunan Pasar Anyar akan diproses
dari tahap awal sesuai Perpres Nomor 43 Tahun 2019, diawali dengan surat Pemkab Kudus kepada
Kementerian Perdagangan untuk memperoleh rekomendasi sebelum diajukan kepada Kementerian PU.
Melalui koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, diharapkan penataan pasar di Kabupaten
Kudus dapat berjalan optimal serta mendukung penguatan layanan publik dan pertumbuhan ekonomi
daerah. (Tasya/Tiara)